Senin, 20 April 2015

Solat jumat

A. Pengertian Salat Jumat dan Hukumnya
1.         Pengertian Salat Jumat
Secara bahasa salat Jumat berasal dari kata salat dan jumat. Kata jumat berasal dari kata jama'a yang berarti berkumpul atau mengumpulkan, yaitu hari berkumpulnya umat Islam di masjid. Dengan demikian, salat Jumat dapat diartikan dengan salat fardu dua rakaat yang dilaksanakan pada hari Jumat di waktu Zuhur sesudah dua khotbah. (Ensiklopedi Islam 4. 1994. Halaman 230)
Waktu pelaksanaan salat Jumat adalah waktu zuhur yang diawali dengan dua khotbah. Hukum melaksanakan salat Jumat adalah fardu 'ain sehingga wajib dikerjakan oleh setiap muslim dengan syarat-syarat tertentu.

Pelaksanaan salat Jumat menunjukkan keistimewaan hari Jumat dibandingkan hari-hari lain. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw. beliau bersabda, "Sebaik-baik hari adalah hari Jumat. Pada hari itu diciptakan Adam, kemudian diturunkannya ke bumi pada hari itu pula. Adam diterima tobatnya dan diwafatkan pada hari Jumatt. Pada hari itu pula te jadinya hari kiamat. Jika pada hari tersebut seorang muslim menemuinya, kemudian salat dan memohon segala keinginannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (H.R. Abu Daud, at-Tirmizi, dan an-Nasa'i)
sumber  :buku elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar