A. Pengertian
Salat Jumat dan Hukumnya
1. Pengertian Salat Jumat
Secara bahasa
salat Jumat berasal dari kata salat dan jumat. Kata jumat berasal dari kata
jama'a yang berarti berkumpul atau mengumpulkan, yaitu hari berkumpulnya umat
Islam di masjid. Dengan demikian, salat Jumat dapat diartikan dengan salat
fardu dua rakaat yang dilaksanakan pada hari Jumat di waktu Zuhur sesudah dua khotbah.
(Ensiklopedi Islam 4. 1994. Halaman 230)
Waktu
pelaksanaan salat Jumat adalah waktu zuhur yang diawali dengan dua khotbah.
Hukum melaksanakan salat Jumat adalah fardu 'ain sehingga wajib dikerjakan oleh
setiap muslim dengan syarat-syarat tertentu.
Pelaksanaan
salat Jumat menunjukkan keistimewaan hari Jumat dibandingkan hari-hari lain.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw. beliau bersabda,
"Sebaik-baik hari adalah hari Jumat. Pada hari itu diciptakan Adam,
kemudian diturunkannya ke bumi pada hari itu pula. Adam diterima tobatnya dan
diwafatkan pada hari Jumatt. Pada hari itu pula te jadinya hari kiamat. Jika
pada hari tersebut seorang muslim menemuinya, kemudian salat dan memohon segala
keinginannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (H.R. Abu Daud,
at-Tirmizi, dan an-Nasa'i)
sumber :buku elektronik